Pengajuan Bukti Pembebasan Pajak Karyawan

Karyawan diharuskan untuk mengirimkan bukti untuk semua pengeluaran yang mereka klaim untuk pembebasan pajak. Ini dapat dilakukan melalui dokumen Pengajuan Pembebasan Pajak Karyawan Ini biasanya dilakukan pada akhir periode penggajian, tetapi karyawan dapat mengajukan sejumlah bukti yang tidak seperti deklarasi pembebasan pajak karyawan.

Catatan: Buat deklarasi pembebasan pajak karyawan sebelum membuat pengajuan bukti pembebasan pajak karyawan

Untuk mengakses Pengajuan Bukti Pembebasan Pajak Karyawan, kunjungi:

Rumah> Sumber Daya Manusia> Pengajuan Bukti Pembebasan Pajak Karyawan

1. Cara Membuat Pengajuan Bukti Pembebasan Pajak Karyawan

Rinciannya sudah diambil jika Anda mengklik 'Kirim Bukti' dari Deklarasi Pembebasan Pajak Pekerjaan. Namun, jika Anda ingin membuat 'Pengajuan Bukti Pembebasan Pajak Karyawan' secara manual, ikuti langkah -langkah ini.

  1. Buka daftar pengiriman Bukti Pembebasan Pajak Karyawan, klik yang baru.
  2. Masukkan detail sesuai kebutuhan.
  3. Selain itu, masukkan 'jenis bukti' (dokumen, tanda terima, dll.).
  4. Lampirkan bukti dengan mengklik Theattachbutton di bagian bawah.
  5. Masukkan jumlah pembayaran sewa rumah, disewa dari tanggal dan disewa hingga saat ini.
  6. Simpan dan Kirim.

Employee Tax Exemption Proof Submission

Jumlah pembebasan thetotal akan dibebaskan dari pendapatan kena pajak tahunan dari karyawan sambil menghitung pengurangan pajak dalam penggajian terakhir.

Catatan: Bahkan jika karyawan mengirimkan bukti pembebasan kapan saja selama periode penggajian, BizOps HR hanya akan mempertimbangkan ini dalam penggajian terakhir dari periode penggajian untuk menyesuaikan pajak akhir berdasarkan bukti yang disampaikan. Jika Anda perlu menyesuaikan pajak tambahan yang dikumpulkan atau mempertimbangkan pengajuan bukti karyawan kapan saja sebelum penggajian terakhir, saat memproses entri penggajian (atau dalam slip gaji karyawan) Periksa Pajak Pengiduhan Uang untuk pembuktian pembebasan pajak yang tidak dieksitasi.

Regional - Indonesia

Untuk tahun fiskal saat ini, di India, pembebasan tunjangan sewa rumah (HRA) dari pendapatan kena pajak adalah minimum:

  • Jumlah aktual yang dialokasikan oleh majikan sebagai HRA.
  • Sewa aktual membayar kurang 10% dari gaji pokok.
  • 50% dari gaji pokok, jika karyawan tinggal di kota metro (40% untuk kota non-metro).

Sebagai bagian dari Pengajuan Bukti Pembebasan Pajak Karyawan, karyawan juga harus mengajukan bukti untuk pembebasan HRA. BizOps HR akan menghitung pembebasan yang memenuhi syarat untuk HRA dan membebaskannya sambil menghitung pendapatan kena pajak dalam penggajian terakhir dari periode penggajian.

Catatan: Komponen HRA harus dikonfigurasi di perusahaan untuk pembebasan HRA untuk bekerja

Discard
Save

On this page

Review Changes ← Back to Content
Message Status Space Raised By Last update on