Lewati ke konten

Kalkulator Iuran BPJS

Hitung iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JHT, JP, JKK, JKM).

Input

Rp

Rp 10.000.000

Masukkan gaji lalu hitung.

Asumsi & catatan

BPJS Kesehatan + Ketenagakerjaan (JHT/JP/JKK/JKM). JHT tanpa batas upah; JP dibatasi Rp 10.547.400/bln dan Kesehatan Rp 12.000.000. Tarif per 2025.

Pertanyaan yang sering diajukan

Komponen dan tarif apa saja yang membentuk iuran BPJS?

BPJS Kesehatan sebesar 5% dari gaji, ditambah empat program BPJS Ketenagakerjaan: JHT (jaminan hari tua) 5,7%, JP (jaminan pensiun) 3%, JKK (kecelakaan kerja) 0,24%–1,74% sesuai tingkat risiko, dan JKM (kematian) 0,3%. Setiap persentase dihitung dari dasar upah terkait, tidak selalu dari gaji penuh.

Bagaimana pembagian iuran antara perusahaan dan karyawan?

Untuk Kesehatan perusahaan membayar 4% dan karyawan 1%; untuk JHT 3,7% perusahaan / 2% karyawan; untuk JP 2% perusahaan / 1% karyawan. JKK dan JKM sepenuhnya ditanggung perusahaan. Jadi perusahaan selalu menanggung porsi yang lebih besar.

Apakah ada batas atas (ceiling) gaji untuk iuran BPJS?

Sebagian. BPJS Kesehatan membatasi dasar upah hingga Rp 12.000.000, dan JP dibatasi Rp 10.547.400/bulan (2025, disesuaikan berkala). JHT tidak punya batas atas — tarif 5,7% dihitung dari gaji penuh. JKK dan JKM juga memakai gaji penuh. Jadi hanya Kesehatan dan JP yang berhenti naik di atas batasnya; JHT tetap mengikuti besarnya gaji.

Apakah BizOps mencatat iuran ini secara otomatis?

Ya. BizOps Payroll menerapkan tarif, batas atas, dan tingkat risiko yang tepat per karyawan, memisahkan porsi perusahaan dan karyawan, serta mencatat potongan dan beban perusahaan ke buku besar di setiap proses payroll — jadi tidak perlu spreadsheet BPJS manual.

Minta demo Hubungi sales